Uang Arisan Untuk Apa
Hukum Arisan dalam Islam
Terkait hukum arisan dalam Islam, para ulama terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan terdapat ulama yang mengharamkan.
Namun, mayoritas ulama seperti Ar-Razi Asy-Syafi'i, Abdul Aziz bin Baz, dan Muhammad bin Al-'utsaimin, berpendapat, hukum arisan adalah mubah atau boleh. Berikut ini beberapa alasan mayoritas ulama memperbolehkan arisan:
Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Sunah yang secara langsung menyinggung hukum arisan
Oleh sebab itu, hukum arisan dikembalikan pada hukum muamalah secara umum sebagaimana disebutkan kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
tirto.id - Arisan merupakan salah satu jenis muamalah yang dipraktikan sejumlah orang di masyarakat. Pihak wanita menjadi kaum yang paling banyak melakukan jenis muamalah tersebut. Praktik arisan oleh para wanita berdasarkan kajian sejarah, diketahui telah dilakukan semenjak abad 9 Hijriah dengan sebutan jumu'ah.
Lantas, apa pengertian dan arti arisan? Bagaimana sistem arisan uang, barang, atau spiritual? hingga bagaimana hukum arisan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas tentang arisan terutama dalam ranah kajian agama Islam.
Arisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa sebutan lain seperti Al-Qardu at-ta'awuni, Al-Qardu al-jama'i, dan Al-Jumu'ah. Al-Khotslan menyebut arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, yang berarti perkumpulan atau asosiasi para karyawan. Alasan penyebutan tersebut, karena praktik arisan di Arab, populer dilakukan para karyawan di berbagai unit kerja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh.
Arisan kurang lebih dibagi menjadi tiga macam, meliputi uang, barang, dan spiritual. Pertama, arisan uang, dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah besaran uang yang telah ditentukan dari kesepakatan para peserta. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang mendapatkan giliran dulu.
Kedua, arisan barang yang pelaksanaanya sama seperti arisan uang. Namun, hasil arisan jenis ini bukan uang melainkan barang mahal seperti motor, mesin cuci, kulkas, dan sebagainya. Tujuan arisan barang, salah satunya untuk memberikan keringanan bagi mereka yang ingin membeli barang namun terlalu mahal dengan uang tunai.
Ketiga, arisan spiritual, arisan dengan objek hasil jasa seperti perjalanan haji, umrah, kurban, dan sebagainya. Salah satu tujuan arisan spiritual ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena mendapatkan biaya untuk menunaikan ibadah seperti haji atau kurban.
Apakah Arisan itu sama dengan Utang?
Arisan sama dengan utang. Pada hakikatnya, arisan adalah praktik utang yang dilakukan secara bergilir. Sebagai contoh, terdapat 12 orang yang akan mengadakan arisan uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun.
Setiap bulan, akan terkumpul uang arisan sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mereka yang namanya keluar dalam undian. Arisan akan terus berlanjut setiap bulan hingga seluruh anggota mendapatkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, Uang haram dalam Alquran dan hadits mempunyai istilah tersendiri. Akan tetapi, secara penggunaannya, uang haram tersebut secara garis besar memiliki persinggungan sama yaitu, uang yang dihasilkan dengan cara yang tak halal dan dari sumber yang tak halal pula.
Dalam kitab Zad al-Ma'ad, Ibn al-Qayyim al-Jauzi, menukil suatu riwayat tentang uang haram. Diceritakan, Abdullah ibn Rawahah diutus oleh Nabi untuk memungut zakat di lingkungan penduduk (Yahudi) Khaibar. Mereka bermaksud menyuap Abdullah.
Terang saja Abdullah marah dan menolaknya, seraya berkata, ''Apakah kalian mau memberi makan saya uang haram? Janganlah kecintaanku kepada Rasul dan kebencianku kepada kalian membuatku berlaku tidak adil,'' sambungnya lagi. Mereka mngangguk dan berkata, ''Sikap adil adalah kekuatan yang membuat langit dan bumi tetap tegak.''
Dalam riwayat di atas, uang haram itu dinamai al-suht, dari kata sahata, yashut yang berarti al-haram atau sesuatu yang tak ada kebaikan di dalamnya (al-ladzi la yubarak fih). Kata al-suht, menurut pakar bahasa al-Farra' bermakna 'lapar' atau 'kelaparan' (syiddat al-ju').
Ungkapan rajulun mashut menunjuk pada orang yang kelaparan yang makan apa saja, ia tidak pernah kenyang. Orang yang kelaparan cenderung mengambil dan makan apa saja secara membabi buta.
Kata al-suht, menurut pakar tafsir Ibn 'Asyur, mencakup semua uang atau pendapatan yang diperoleh secara tidak halal, seperti riba, suap, makan harta anak yatim, dan barang-barang hasil curian (al-maghshub). Yang paling besar dan paling buruk dari semua itu adalah suap (risywah).
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna al-suht. Jawabnya, ''Al-Risywah fi al-hukm (uang suap (sogokan) dalam bidang hukum atau dunia peradilan.'' (Ibn Jaririr dari Umar ra).
Alquran juga mengingatkan bahwa uang haram itu, seperti halnya riba, tak ada kebaikan di dalamnya, yakni mamhuq (QS Al-Baqarah [2]: 276) dan mendatangkan siksa bagi tuannya.
Dalam salah satu fatwanya, Jadul Haqq Ali Jadul Haqq, mantan Syaikh al-Azhar, mengingatkan kaum Muslim agar menjauhkan diri dari uang haram (al-suht).
Caranya, kita mula-mula harus meninggalkan kebiasan buruk, mencari harta dengan cara-cara yang tidak halal seperti korupsi, manipulasi, dan melakukan praktik suap. ''Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan cara yang batil.'' (QS al-Baqarah [2]: 188).
Seperti diterangkan dalam Alquran dan juga dalam banyak hadis, uang haram (al-suht) dan yang sejenis itu akan diperlihatkan oleh Allah kelak di akhirat. Firman-Nya, ''Barangsiapa berkhianat (korupsi), maka ia akan datang (menghadap Tuhan) membawa hasil korupsinya itu di hari kiamat.'' (QS Ali Imran [3]: 161)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi arisan biasa ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. Umumnya, arisan ini juga menerapkan aturan tertentu, seperti halnya potongan biaya administrasi ketika pemenang arisan diumumkan.
Apakah potongan admin ini halal dalam Islam? Menurut Ustaz Dr Oni Sahroni perihal biaya jasa ini diperbolehkan. Namun, tentu dengan kesepakatan yang dapat diterima.
“Boleh selama itu di luar uang arisan sebagai pengganti atau kompensasi dari jasa pengelolaan arisan (ta’widh/ijarah),” tulis Ustaz Oni, dikutip dari Tanyasyariah, Selasa (31/10/2023).
Dijelaskan bahwa apabila pengelola uang arisan atau dalam hal ini admin, membutuhkan biaya karena ada dana riil yang ia keluarkan untuk mengelola administrasi arisan tersebut, seharusnya itu diambil di luar uang arisan. Contohnya, semua peserta arisan dapat bersepakat untuk iuran kembali di luar uang arisan yang dikhususkan bagi biaya yang digunakan oleh pengelola.
Jika ada 10 anggota arisan, masing-masing bisa mendapatkan uang arisan Rp 10 juta dan harus membayar uang arisannya sesuai nominal tersebut, maka antara yang didapat dan dibayar sama nominalnya.
Kedua, hal ini karena akad dalam arisan itu utang piutang. Oleh karena itu, jika ada biaya yang harus dikeluarkan pengelola arisan, bisa disepakati antar anggota untuk biaya administrasi arisan tersebut. Hal ini merujuk kepada kaidah.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba, jika dipersyaratkan”.
Dan juga merujuk kepada kaidah tentang:
لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار
“Tidak boleh memberikan sesuatu yang merugikan orang lain.”
Sementara itu, menurut ulama Indonesia, Buya Yahya, ada kategori arisan yang benar dan tidak benar. Arisan yang benar, misalnya, dalam irama tolong menolong.
Dia mencontohkan jika ada....
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Bahasa Inggris adalah bahasa Jermanik yang pertama kali dituturkan di Inggris pada Abad Pertengahan Awal dan saat ini merupakan bahasa yang paling umum digunakan di seluruh dunia.[4] Bahasa Inggris dituturkan sebagai bahasa pertama oleh mayoritas penduduk di berbagai negara, termasuk Britania Raya, Irlandia, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara-negara Karibia; serta menjadi bahasa resmi di hampir 60 negara berdaulat. Bahasa Inggris adalah bahasa ibu ketiga yang paling banyak dituturkan di seluruh dunia, setelah bahasa Mandarin dan bahasa Spanyol.[5] Bahasa Inggris juga digunakan sebagai bahasa kedua dan bahasa resmi oleh Uni Eropa, Negara Persemakmuran, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta beragam organisasi lainnya.
Bahasa Inggris berkembang pertama kali di Kerajaan Anglo-Saxon Inggris dan di wilayah yang saat ini membentuk Skotlandia tenggara. Setelah meluasnya pengaruh Britania Raya pada abad ke-17 dan ke-20 melalui Imperium Britania, bahasa Inggris tersebar luas di seluruh dunia.[6][7][8] Di samping itu, luasnya penggunaan bahasa Inggris juga disebabkan oleh penyebaran kebudayaan dan teknologi Amerika Serikat yang mendominasi di sepanjang abad ke-20.[9] Hal-hal tersebut telah menyebabkan bahasa Inggris saat ini menjadi bahasa utama dan secara tidak resmi (de facto) dianggap sebagai lingua franca di berbagai belahan dunia.
Menurut sejarahnya, bahasa Inggris berasal dari peleburan beragam dialek terkait, yang saat ini secara kolektif dikenal sebagai bahasa Inggris Kuno, yang dibawa ke pantai timur Pulau Britania oleh pendatang Jermanik (Anglo-Saxons) pada abad ke-5; kata English' berasal dari nama Angles.[12] Suku Anglo-Saxons ini sendiri berasal dari wilayah Angeln (saat ini Schleswig-Holstein, Jerman). Bahasa Inggris awal juga dipengaruhi oleh bahasa Norse Kuno setelah Viking menaklukkan Inggris pada abad ke-9 dan ke-10.
Penaklukan Normandia terhadap Inggris pada abad ke-11 menyebabkan bahasa Inggris juga mendapat pengaruh dari bahasa Prancis Norman, dan kosakata serta ejaan dalam bahasa Inggris mulai dipengaruhi oleh bahasa Latin Romawi (meskipun bahasa Inggris sendiri bukanlah rumpun bahasa Romawi),[13][14] yang kemudian dikenal dengan bahasa Inggris Pertengahan. Pergeseran Vokal yang dimulai di Inggris bagian selatan pada abad ke-15 adalah salah satu peristiwa bersejarah yang menandai peralihan bahasa Inggris Pertengahan menjadi bahasa Inggris Modern.
Selain Anglo-Saxons dan Prancis Norman, sejumlah besar kata dalam bahasa Inggris juga berakar dari bahasa Latin, karena Latin adalah lingua franca Gereja Kristen dan bahasa utama di kalangan intelektual Eropa,[15] dan telah menjadi dasar kosakata bagi bahasa Inggris modern.
Karena telah mengalami perpaduan beragam kata dari berbagai bahasa di sepanjang sejarah, bahasa Inggris modern memiliki kosakata yang sangat banyak, dengan pengejaan yang kompleks dan tidak teratur (irregular), khususnya vokal. Bahasa Inggris modern tidak hanya merupakan perpaduan dari bahasa-bahasa Eropa, tetapi juga dari berbagai bahasa di seluruh dunia. Oxford English Dictionary memuat daftar lebih dari 250.000 kata berbeda, tidak termasuk istilah-istilah teknis, sains, dan bahasa gaul yang jumlahnya juga sangat banyak.
Arisan digemari masyarakat karena bisa jadi sarana pinjaman dengan bunga 0 persen. Tapi bagaimana bila uangnya malah dibawa kabur owner arisan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detikcom, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan gali lobang tutup lobang dan mengakibatkan owner menjadi mempunyai utang kepada para anggotanya.
Owner tersebut tidak ada kabar dan akhirnya kembali setelah 5 tahun dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat dan tidak bertanggungjawab atau tidak memberikan kabar selama ini kepada para anggotanya.
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawabannya:
Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang dialami, semoga jawaban dari kami berikut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.
Menurut KBBI Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperoleh keuntungannya.
Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menyatakan hingga mengatur terkait arisan. Namun jika dilihat dari konsepnya, Arisan ini dapat dikategorikan sebagai perikatan diantara para pihak meski perjanjian yang mengikat tersebut tidak dibuat secara tertulis. Perjanjian tidak tertulis sendiri diperbolehkan sebagaimana yang tercntum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan yang mana owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan konsep "gali lobang tutup lobang" hingga mengakibatkan owner menjadi mempunyai hutang kepada para anggota arisan.
Oleh karena itu, Anda dapat menggugat owner arisan secara perdata atas wanprestasi yang di dahului dengan memberikan somasi kepada owner arisan. Adapun di dalam praktik wanprestasi terjadi dalam hal yakni :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Selain itu, peristiwa yang anda sampaikan dapat dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang disebutkan bahwa " Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi yakni: 1. Barang siapa (ada pelaku); 2. Dengan sengaja dan melawan hukum; 3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; 4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Owner arisan yang seharusnya mendapat concen dari anggotanya untuk menyimpan uang dan menyalurkannya secara berkala dengan sistem undian, tetapi malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi jelas telah melakukan penyelewengan terhadap apa yang telah diperjanjikan sebelumnya, oleh karenanya hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelepan berdasarkan unsur dalam pasal 372 KUHP yaitu memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Handika Febrian, S.H.Partner pada Febrian Siahaan Law Office
Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).
"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.
Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.
Tidak menyebabkan kerugian maupun keuntungan
Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun
Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.